Kali ini saya ingin membagikan Makalah tentang pelajaran Pendidikan Agama Islam:
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kita panjatkan kehadirat Allah,SWT Karena atas limpahan rahmat nya,sehingga
penulisan ma kalah ini dapat terselesaikan dan telah rampung
Berikut ini
penulis mempersembahkan sebuah makalah bejudul’’Praktik Ekonomi dalam Islam’’
Yang menurut
saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah
agama islam.
Melalui kata
pengantar ini penulis terlebih dahulu memintamaaf dan memohon pemakluman bila mana isi makalah ini
ada kekurarangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tapat atau menyinggung
perasaan pembacaan dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan
penuh terimakasih dan semoga Allah.SWT
memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat .
Jakarta
16,07 2014
DAFTAR ISI :
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pelaksanaa cara kepemilikan harta
B. Berbagai bentuk usaha dalam islam
C. Menanamkan kejujuran dalam
bertransaksi ekonomi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pandangan islam terhadap kekayaan berbeda dengan
pandangan islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan. Menurut islam, sarana
yang memberikan kegunaan adalah masalah lain karena itu kekyayaan dan tenaga
manusia, dua-duanya merupakan kekayaan sekaligus sarana yang bisa memberikan
kegunaan atau manfaat. Sehingga kedua-duanya dalam pandangan islam dari segi
keberadaan dan produksinya dalam kehidupan berbeda dengan kedudukan pemanfaatan
serta tata cara peroleh manfaatnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana cara
kepemilikan harta dalam islam
2.
Bagaimana bentuk
usaha dalam islam
3.
Mengapa harus menanamkan
kejujuran dalam bertransaksi ekonomi
C.
TUJUAN
1.Memahami praktik ekonomi dalam islam
2.memahami cara kepemillikan harta
3.bentuk usaha dalam islam
4.memahami penting nya menanamkan kejujuran dalam bertransaksi
ekonomi
BAB
II
PEMBAHASAN
Asas-asas yang membangun system ekonomi
terdiri dari 3 asas yakni sebagai berikut:
Kepemilikan
terhadap terhadap harta yang di tentukan
berdasarkan ketetapan dari Allah terhadap zat tersebut serta sebab –sebab
kepemilikan .adapun maknakepemilikan itu sendiri,pada hakikatnya merupakan
milik Allah swt,Allah lah zat yang memiliki kekayaan secara mulak.
- Cara pengelolahan
kepemilikan harta
Pengelolaan
kepemilikan adalah sekumpul tata cara (kaifiah)berupa hokum-hukum syara’ yang
wajib di prgang seorang muslim tatkala ia memanfaat kan harta yang dimilikinya
.secara garis besar pengelolaan kepemilikan kegiatan ada dua yaitu:
a.
pembalanjaan harta
Dalam pemblanjaan harta milik individu yang
ada islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama tama haruslah di
manfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga,infakfi
sabilillah,membayar zakat.
b.
Pengembangan harta
Pengembangan harta adalah kegiatanmemperbanyak
jumlah harta yang telah dimiliki. seseorang muslim yang ingin mengembangkan
harta yang telah dimiliki wajib terikat dengan ketentuan islam berkaitan dengan
pengembangan harta.
Distribusikekayaantermasuk masalah yang sangat penting tentang
dalam islam .oleh karena itu ,islam juga
memberikan berbagai ketentuan berkaitan dengan hal ini.mekanisme distribusi
kekayaan terwujud dalam sekumpul syara’ yang di tetapkan untuk menjamin
pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu.
Hal ini dicontahkan saat pendistribusian harta
rampasan(fa’i)di tegaskan orang-
orang miskin,anak yatim,orang yang berada dalam perjalanan.
Secara
umum mekanisme islam di kelompokkan menjadi 2yakni mekanisme ekonomi dan
mekanisme non-ekonomi
1.
Mekanisme ekonomi
adalah meaknisme
melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif berupa berbagai kegiatan
pengembangan harta dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab
kepemilikan.berbagai cara mekanisme ini antara lain.
a.
Membuka kesempatan seluas-luas nya bagi
berlangsung nya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu(misal
nya,bekerja di sector
pertanian,industry,dan perdagangan).
b.
Memberikan
kesempatan seluas-luas nya bagi berlangsung nya pengembangan harta melalui
kegiatan investasi(misalnya,sirkah,mudarabah,dll)
c.
Larangan menimbun
harta benda (uang,emas,dan perak)walaupun telah di keluarkan zakat nya.
d.
Mengatasi
peredaran dan pemusatan kekayaan di satu daerah tertentu saja (contoh mendorong
tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan)
e.
Larangan kegiatan
monopoli serta berbagai penipuan yang dapat merugikan pasar
2.
Mekannisme non
ekonomi
Adalah mekanisme yang tidak melalui aktivitas
ekonomi yang produktif,melainkan melalui aktivitas non produktif ,missal nya
pemberian (hibah,sedekah,zakat,dll)atau warisan . mekanisme non-ekonomi dimaksud untuk
melengkapi makanisme ekonomi yaitu mengatasi distribusi kekayaan yang tidak
berjalan sempurna jika hanya mengendalikan mekanisme ekonomi semata.
- JUAL BELI
a.
Pengertian jual
beli
Adalah salah satu cara untuk memperoleh barang
milik orang lain dengan jalan menukar barang tersebut dengan uang ataupun
dengan barang lagi (barter) sesuai kesepakatan.
b.
Rukun dan syarat
jual beli
1)
Rukun jual beli
Ketika akan dilakukan transaksi jual beli,
hendaknya memenuhi rukun jual beli tersebut,yakni ada penjual dan pembeli.
2)
Syarat jual beli
Syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli
adalah
a)
Penjual dan
pembeli harus orang yang berakal sehat, tidak dalam keadaan sakit gila, hilang
ingatan, dan sebagainya.
b)
Benda yang
diperjualbelikan harus diteliti lebih dahulu.
c.
Khiyar dalam jual
beli
Khiyar artinya boleh memilih satu diantara dua,
yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (ditarik
kembali) atau membetalkan melakukan transaksi jual beli,
Khiyar ini berlaku untuk semua jenis jual beli ;
a.
Khiyar syarat
b.
Khiyar aib (cacat)
d.
Riba dalam jual
beli
1)
Pengertian riba
Kata riba(ar riba)
Riba juga dapat diartikan
akad utang piutang yangmensyaratkan agar orangyang berutang membayar kembali
dengan jumlah yang lebih besar dari jumlah utangnya. Riba hukumnya haram. Macam
macam riba :
- Riba fadl ialah penukaran
suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena
orang yang menukarkan masyarakat kan demikian, contohnya:pertukaran emas dengan
emas,padi dengan padi. Pertukaran barang yang sejenis tidak termasuk riba.
(harus tunai)
- Riba nasiah ialah
pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Contoh: apabila
orang tersebut tidak membayar tepat waktu maka pembayarannya akan dilipat
gandakan.
- Riba qardi yaitu
meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang
memberi utang. Sama saja seperti riba nasiah tetapi tidak ada perjanjian waktu
didalamnya.
- Ribayad yaitu terpisah dari
tempat akad sebelum serah terima. Sama persis seperti halnya orang yang kredit.
Bahaya riba:1) dapat menghilangkan
solidaritas2) dapat menimbulkan sikap
egois3) dapat meningkatkan mental
mental pemboros dan penimbunan harta ditangan satu pihak4) dapat meniumbulkan sikap
malas bekerja
E . IJARAH
ADALAH pemilikan jasa dari seorang ajir (orang
yang dikontrak tenaganya), serta pemilikkan harta dan pihak musta’jir oleh
seorang ajir. Ijarah(transaksi terhadap jasah tertentu)
Rukun-rukun Ijarah:
- orang yang menerima upah
- penyewa atau yang memberi
upah syaratnya sama dengan pembeli
- serah terima, syarat= serah
terima dagang
- manfaat yang terdapat
didalamnya berharga, diketahui jenis dan kadarnya
F. Berbagai bentuk usaha
dalam islam
1. syarat syirah(syarikat)
Syarikat adalah 2 orang
atau lebih bermufakat untuk bersama sama menjalankan sejumlah harta yang mereka
kumpulkan guna untuk memperoleh tujuan bersama dan kesepakatan bersama
Syarat-syarat syirah:
1. benda (harta dinilai dengan
uang)
2. harta itu sesuai dengan jelas
sesuai dengan macamnya
3. harta harta dicampur
4. satu sama lain membolehkan
untuk membelanjakan hartanya
5. hutang rugi ditanggung
sesuai ukuran harta masing masing
macam macam syirah:
1. syirkah pemilikan yang
tercipta karena warisan
2. syirkah akad terbentuk kerena
ada kesepakatan antara 2 orang atau lebih yang setiap orang dari mereka
menyetujui untuk memberikan modal musyiarakah
2. MUDARABAH (bagi hasil)
Adalah kontrak kerjasama antara 2 pihak
dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lainnya berperan
sebagai pengelola.
Macam-macam mudarabah:
- mudarabah mutlaqah, adalah
bertuk kerjasama antara pemilik modal dengan pengellola yang cakupannya sangat
luas tidak dibatasi oleh jenis usaha waktu kawasan dll.
- Mudarabah muqayyadah,
adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola yang dibatasi oleh waktu.
3. MUSAQAH
Adalah kerjasama antara pemilik
tanah(kebun) dan pekerja (pengelola). Contoh: orang yang saling membutuhkan
bekerjasama lalu setelah berhasil keduanya membegi keuntungannya dengan adil.
Rukun dan syarat musaqah:
- Pemilik kebun dan pengelola
kebun hendaknya sama-sama memiliki hak harta
- Kebun, semua pohon yang
berbuah palawija boleh dibagi hasil
- Pekerjaan hendaknya
ditentukan musimnya dan berkaitan dengan peliharaan dan perawatan
4.MUZARA’AH
Adalah pemilik sawah atau ladang dengan
menggaraf dan pembagiannya tidak menentu.
5.Mukhabarah
Kerjasama antar pemilik dan penggaraf sawah
dan pembagiannya bisa seperdua atau lebih atau kurang.
6.Baitul mal wat tamwil
(Bmt)
A.Pengertian Baitul mal wat tamwil
Adalah suatu lembaga yang melakukan
kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kesejahteraan pengusaha mikro melalui kegiatan pembiayaan dan menabung
(Berinvestasi).
B.Tujuan Baitul mal wat
tamwil
Tujuan baitul mal wat tamwil adalah
memfokuskan diri meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan rakyat
melalui pinjaman modal
Fungsinya :
1. Meningkatkan kualitas SDM
2. Meningkatkan kesejahteraan
rakyat
3. Bertugas untuk menerima
dana zakat infaq sadaqah dan dana sosial untuk golongan yang membutuhkan
4. Menjadi perantara antara
pemilik dana
7.Perbankan Islami
Adalah sebuah lembaga keuangan yang
menjalankan oprasinya menurut hukum syariat islam dan tidak memakai bunga karna
diharamkan.
8.Asuransi Islami
Adalah usaha saling tolong menolong diantara
sejumlah orang.
Sumbernya diantaranya Nabi
Muhammad SAW yang menyatakan bahwa “seorang mukmin dan mukmim dalam suatu
masyarakat ibarat suatu bangunan, dimana tiap bangunan saling mengokohkan satu
sama lain(HR.Bukhori Muslim)
E.Menanmkan kejujuran dalam
bertransaksi ekonomi
Aspek kehidupan, khussnya tentang kerjasama
ekonomi islam, yaitu tanggung jawab, tolong-menolong saling melindungi, adil,
jujur, hati-hati dan menghormati HAM, Hal yang paling penting dalam melakukan
kerjasama ekonomi dalam islam adalah berperilaku jujur. Terbentuk dari hati dan
penanamannya harus dilakukan sejak dini.
Bab III
Penutupan
A.
Kesimpulan
Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang
perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid
sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Ilmu ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.
B.
Saran
. Seharusnya sebagai seorang umat muslim kita melakukan
transaksi ekonomi dengan jujur dan niat yang baik sehingga apa yang kita terima
mendapatkan ridho dari Allah SWT.